Di dalam KUHAP sebagai induk hukum acara pidana di Indonesia, sampai saat ini tidak ada secara detail dan jelas terkait batasan waktu penyidikan,
Jakarta (ANTARA) - Dua orang tersangka, Andrias Lutfi Susiyanto dan Evan Waluyo Rustanadji menggugat Pasal 109 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana karena tidak mengatur batas waktu penyidikan.

Kuasa hukum pemohon, Yassiro Ardhana Rahman dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan Andrias Lutfi Susiyanto menyandang status tersangka sejak 7 Februari 2018, tetapi hingga kini atau sudah 21 bulan sejak ditetapkan, perkaranya tidak dilanjutkan ke persidangan mau pun dihentikan.

Sementara Evan Waluyo Rustanadji ditetapkan sebagai tersangka pada pada Desember 2018 dan ditahan selama empat bulan penahanan maksimal karena ancaman pidananya lebih dari 10 tahun. Kini Evan Waluyo Rustanadji sudah keluar dari tahanan dan kasusnya pun tidak kunjung disidangkan atau dihentikan.

"Di dalam KUHAP sebagai induk hukum acara pidana di Indonesia, sampai saat ini tidak ada secara detail dan jelas terkait batasan waktu penyidikan, Yang Mulia," ucap Yassiro Ardhana Rahman.

Dalam permohonannya ia juga membandingkan KUHAP dengan batas penyidikan tindak pidana khusus yang diatur dalam UU KPK maksimal dua tahun.

Untuk itu, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memutus Pasal 109 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak menjelaskan secara rinci batas waktu penyidikan.

Menanggapi permohonan itu, hakim I Dewa Gede Palguna yang memimpin sidang didampingi hakim Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams mengatakan pasal tersebut sudah pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pasal ini sudah pernah diminta dahulu. Sudah pernah dimohonkan pengujian. Coba saudara nanti lihat lagi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Di luar dari persoalan yang saudara sampaikan tadi, itu kan ke proses penuntutan tadi. Tapi mengenai proses ini sudah ada juga putusan Mahkamah Konstitusi," jelas hakim Palguna.

Pada 2015, Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf i, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 139 KUHAP digugat ke MK.

Dalam Putusan 130/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 bersyarat apabila tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan SPDP kepada jaksa penuntut, terlapor dan korban/pelapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya sprindik.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019