Tindak pidana perdagangan orang

  • Selasa, 29 Oktober 2019 18:56 WIB

Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho (tengah), Kepala Unit IV Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri AKBP Hafidz Susilo Herlambang (kiri) dan Kasubbag Berita Divisi Humas Polri AKBP Alfian Nurnas (kanan) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan kasus TPPO di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan pemberangkatan 48 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dijadikan pekerja migran di wilayah Timur Tengah secara ilegal dengan barang bukti 25 paspor, 25 visa dan 25 tiket elektronik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan pemberangkatan 48 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dijadikan pekerja migran di wilayah Timur Tengah secara ilegal dengan barang bukti 25 paspor, 25 visa dan 25 tiket elektronik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait