Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) sisa hasil penindakan kepabeanan dan cukai di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel selama 2018-2019, di antaranya sebanyak 21,2 juta lebih batang rokok ilegal.

"Hasil penindakan di seluruh wilayah kerja dimusnahkan sebanyak 21.200.452 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp12, 8 miliar lebih," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Padmoyo Tri Wikanto disela pemusnahan di halaman gedung Keuangan Negara, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Tidak hanya rokok ilegal, turut dimusnahkan, papar Padmoyo, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai macam merek, jenis dan golongan 1.744 botol, dengan nilai barang Rp 72,8 juta lebih.

Baca juga: 84,21 persen pelanggaran cukai rokok berasal dari Kabupaten Jepara

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang Menjadi Milik Negara.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan ini pun, lanjut dia, sudah disetujui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Serta barang bukti pelanggaran di bidang cukai yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Makassar kepada Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Baca juga: Pengiriman 1,76 juta batang rokok ilegal digagalkan Bea Cukai Jambi

BMN dan barang bukti tersebut, kata dia, merupakan hasil Penindakan diseluruh wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel baik di pelabuhan laut, bandar udara maupun yang beredar di daerah-daerah pemasaran di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Daerah itu meliputi tiga provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Barat dengan total luas wilayah sekitar 101.644 kilometer persegi.

Selain itu pada tahun 2018 hingga tahun 2019 telah dilakukan penindakan sebanyak 50 kali, delapan diantaranya tahun 2018 dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah terbit putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
Suasana pemusnahan rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman kantor keuangan Negara, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2019). ANTARA/Darwin Fatir.



"Potensi kerugian negara dari barang tersebut adalah sejumlah Rp6,1 miliar lebih," katanya.

Baca juga: Polres amankan rokok tanpa cukai dari perbatasan Jambi-Riau

Dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN serta barang bukti pelanggaran.

"Ini merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara DJBC, DJKN, POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta Pemerintah Daerah dalam upaya menangani pelanggaran di bidang cukai terutama pemberantasan rokok dan MMEA ilegal," beber dia.

Tujuannya sebut dia, adalah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengamankan hak-hak keuangan negara. Sebagai informasi, tahun lalu Cukai memberi sumbangsih pada APBN sebesar Rp194,1 triliun dan pada tahun 2019 dinaikkan menjadi 208,8 triliun.

"Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal sesuai aksi nyata. Ayo gempur rokok ilegal," ujarnya menegaskan.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019