sekarang ini sedang berproses di DPRD
Gorontalo (ANTARA) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Selasa, mengatakan tahapan pengembangan Rumah Sakit Ainun Habibie saat ini terus berjalan.

Wagub menyebut legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi, terkait dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengembangan RS itu sudah selesai.

Hal itu mengisyaratkan persetujuan DPRD tinggal menunggu waktu.

“Sekarang ini sedang berproses di DPRD. Legal opinion atau pertimbangan hukum sudah ada dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kalau semua sudah siap, akan segera ditindaklanjuti," katanya.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris A. Jusuf menjelaskan perjalanan panjang KPBU sejak tahun 2018 akan segera disetujui DPRD.

Baca juga: Kemendagri: KPBU untuk infrastruktur bukan hutang
Baca juga: Menkes Terawan pertama kunjungan RS ke Ainun Habibie di Gorontalo

Pihak legislatif membutuhkan 15 kali sidang terkait hal itu, dua kali diantaranya oleh anggota periode 2019-2024 untuk menuntaskan persetujuan DPRD soal RS Ainun.

“Alhamdulilah ada kesepakatan pemahaman untuk tiga hal, pertama pembicaraan tim simpul dengan DPRD itu sudah selesai. Kedua, persetujuan kami akan bicarakan di tingkat Banmus. Ketiga, seluruh rekomendasi, seluruh pemaparan, seluruh dokumen itu menjadi bahan fraksi-fraksi untuk dasar persetujuan,” kata anggota DPRD dari Partai Golkar itu.

Sementara itu anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, juga mengungkapkan persetujuannya terkait dengan pembangunan RS Ainun dengan skema KPBU.

Baca juga: RS Ainun Habibie mulai layani operasi ortopedi
Baca juga: DPRD akan setujui usulan Skema KPBU pembangunan RS Ainun


Anggota DPRD dari Fraksi PAN yang sebelumnya keras mengkritisi RS Ainun, akhirnya melunak dengan sejumlah catatan.

“Kalau pola itu kita gunakan, kita harus kaji jangan sampai mengganggu kepentingan rakyat. Saya kasih contoh, kalau perjalanan dinas anggota DPRD tahun ini Rp55 miliar ya kita potong mungkin tinggal Rp30 miliar. Begitu juga eksekutif misalnya Rp100 milar, kita potong Rp50 miliar sehingga sudah ada Rp75 miliar,” usulnya.

Selain legal opinion dari Kejaksaan Tinggi, DPRD mensyaratkan empat hal sebelum KPBU disetujui.

Tiga lainnya yaitu Persetujuan Avaibility Payment (AP/angsuran pembiayaan) dari Kemendagri, penjaminan dan kajian dari BPKP.

Baca juga: Pembangunan RS Ainun sesuai prosedur
Baca juga: RS Ainun Habibie butuh 56 dokter spesialis

 

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019