kekerasan perlu diselesaikan melalui pengadilan agar ada efek jera  bagi pelakunya
SoE, NTT (ANTARA) - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun, mengemukakan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten yang berada di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Pada 2017 lalu ada 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan meningkat pada 2018 menjadi 71 kasus serta hingga Oktober 2019 tercatat sudah 111 kasus," katanya di Soe, ibu kota Kabupaten TTS, Jumat.

Dia mengatakan, fenomena masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian serius pemerintahannya untuk ditanggulangi.

Menurutnya, selama ini masyarakat setempat pada umumnya masih menggunakan pendekatan penyelesaian secara adat dalam mengatasi kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak-anak.

Namun, lanjutnya, cara penyelesaian dengan pola lama ini dalam kenyataannya tidak menimbulkan efek jera  bagi pelaku karena kasus terus bermunculan dengan jumlah yang meningkat.

Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan perempuan-anak di NTT prioritas penanganan


Dia mengatakan, untuk itu dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu menegaskan agar penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur hukum.

"Saya terus imbau masyarakat agar kasus-kasus seperti ini diselesaikan melalui pengadilan agar ada efek jera  bagi pelakunya," katanya.

Menurutnya, dari sisi hubungan emosional dapat diselesaikan secara adat, namun untuk masalah tindakan atau perbuatan harus diselesaikan secara hukum.

Bupati Epy Tahun menambahkan, kaum perempuan memiliki peranan penting dalam pembangunan di daerah setempat karena sebagian besar penduduk TTS didominasi perempuan.

Dia menyebutkan, data terakhir yang dimilikinya, TTS memiliki penduduk sekitar 468.000 orang dan sebanyak 235.063 jiwa di antaranya adalah kaum perempuan.

"Kaum perempuan menjadi fokus program pemberdayaan pemerintah dalam mendorong perekonomian, karena itu berbagai tindakan tidak terpuji seperti pelecehan, kekerasan yang menimpa mereka menjadi perhatian serius kami," katanya.* 


Baca juga: Revisi UU Perkawinan tekan kekerasan perempuan dan anak

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019