Jakarta (ANTARA) - Usulan anggaran tahun 2020 Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta disepakati sebesar Rp736 miliar setelah pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin.

Angka tersebut mengalami penurunan dari pengajuan awal sebesar Rp803,938 miliar yang disesuaikan dengan penambahan di beberapa pos anggaran Rp189,298 miliar dan juga ada pengurangan anggaran di beberapa pos sebanyak Rp257,231 miliar sehingga total akhir Rp736 miliar.

"Jadi ada efisiensi anggaran sebesar 8,45 persen. Setelah kita bersama dalami dengan beberapa kebutuhan yang ada memang ada beberapa program yang bisa ditunda dan belum prioritas untuk tahun depan. Lalu, ada beberapa equipment yang stoknya untuk DPE ada yang dari sisa anggaran tahun ini (2019) seperti stok tiang beserta lampunya," kata Ketua Komisi B Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Pengurangan anggaran tersebut, kata Abdul Aziz, karena DKI Jakarta sedang melakukan efisiensi anggaran menyusul defisit pendapatan daerah pada tahun 2019 ini.

Baca juga: Sekda DKI bantah KUA-PPAS 2020 diberikan dalam waktu mendesak
Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS DKI 2020 seharusnya selesai sejak Agustus


Sehingga, kata Abdul Aziz, jika masih ada stok untuk pengadaan tiang beserta lampunya, maka pihaknya menganjurkan untuk memakai stok yang ada.

"Jika ada kekurangan, kita bisa ajukan di tahun 2020. Masukan dari kami juga disetujui oleh DPE setelah mereka mengevaluasi anggarannya kembali sehingga disepakati dengan angka Rp726 miliar," tutur anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Semoga hal ini tidak mempengaruhi akomodasi Dinas PE untuk melayani kebutuhan masyarakat," kata Abdul Aziz menambahkan.

Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) yang memiliki empat bidang, yakni perindustrian, geologi, penerangan jalan umum dan energi, tahun 2020 akan dilebur pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bidang perindustrian akan dimasukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Nama dinas itu menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Kemudian, bidang geologi akan dimasukan ke Dinas Sumber Daya Air. Sebab, Dinas Sumber Daya Air memiliki manajemen air, termasuk penanganan masalah air bersih, yang menjadi satu kesatuan dengan bidang geologi.

Selanjutnya, bidang pencahayaan kota atau penerangan jalan umum akan dimasukan ke Dinas Bina Marga.

Terakhir, bidang energi akan dimasukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bidang energi dan ketenagalistrikan masih satu rumpun dengan dinas tersebut.

Nama dinas itu akan diubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019