Sidang putusan gitaris Boomerang

  • Kamis, 14 November 2019 19:29 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu (tengah) yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait