"Iya, ada sidang hari ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi sambil berlalu.
Jayapura (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap ketua KPU Keerom, satu anggota KPU Keerom, kasubag teknis, dan dua operatornya di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua di Kota Jayapura, Jumat malam.

Sidang itu diketahui diadukan oleh Raflus Doranggi, Sekretaris Partai Perindo Provinsi Papua.

"Iya, ada sidang hari ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi sambil berlalu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang itu menghadirkan tiga orang saksi, dua di antaranya dari saksi Partai Perindo kabupaten dan provinsi.

Lalu, pihak terkait menghadirkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom serta seorang komisioner KPU Provinsi Papua.
Baca juga: Pilkada berjalan kondusif dan aman

Sidang itu dipimpin oleh Ida Budiyati dengan anggota komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang dan mantan Ketua Bawaslu Papua Feggie R Wattimena.

"Iya, ini sudang dugaan pelanggaran kode etik. Jadi, hari ini kami memeriksa kode etik untuk pelanggaran di Intan Jaya, Jayapura dan Kabupaten Keerom," kata Ida Budiyati usai sidang sambil berjalan keluar kantor Bawaslu Papua.

Ida yang coba dikejar wartawan usai persidangan hanya mengatakan sidang tersebut berkaitan dengan sikap dari pelaku penyelenggara pemilu.

"Ini sidang berkaitan dengan sikap pelaku penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan norma dan etika penyelenggara pemilu. Saya belum bisa bicara soal pelanggarannya," kata Ida sambil berlalu.

Ketua KPU Kabupaten Keerom Corneles Watkaat usai sidang ketika dikonfirmasi membenarkan soal sidang tersebut.

"Iya. Ini sidang terkait pengguna hak pilih pada lima jenis pemilihan dan kedua terkait dugaan perubahan suara atau perbedaan DA1 dan DB1 tingkat Distrik Skanto, Distrik Arso Barat dan Distrik Arso Kota," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sidang tersebut ditunda tujuh hari lamanya dengan agenda mendengarkan pembelaan dan keputusan.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019