Jakarta (ANTARA) - Perusahaan penyedia layanan jual-beli aset kripto Tokocypto akan memacu langkah bisnis mereka dalam industri mata uang digital itu di pasar Indonesia menyusul terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Menjadi pedagang aset kripto pertama di Indonesia yang terdaftar di Bappebti merupakan pencapaian yang luar biasa bagi kami. Pencatatan itu sekaligus mendekatkan kami selangkah untuk meraih izin penuh," kata CEO Tokocrypto Pang Xue Kai dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Tokocrypto terdaftar dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto).

Pencatatan tanda daftar itu juga menempatkan Tokocrypto sebagai layanan jual-beli aset kripto pertama di Indonesia yang terdaftar di Bappepti menyusul aturan yang harus dipenuhi pelaku dagang aset kripto yaitu Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 dan Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca juga: Baca juga: Ingin investasi mata uang kripto? Ini kiat bagi pemula

"Pencapaian itu kami harap akan memberikan kepercayaan kepada publik serta nasabah agar mereka lebih percaya diri saat melakukan transaksi jual-beli aset kripto," kata Kai.

Tokocrypto, lanjut Kai, akan selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama Bappebti dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Kami juga berkomitmen untuk selalu mendukung Bappebti terkait inisiatif dan regulasi tentang pedagang aset kripto," katanya.

Selain pencatatan tanda daftar itu, Tokocrypto juga berusaha memenuhi persyaratan lain guna mendapatkan izin penuh operasional yaitu sertifikasi ISO 27001: 2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Baca juga: Perkembangan teknologi dorong milenial berinvestasi cryptocurrency

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, dalam ajang INBLOCKS Conference 2019 di Jakarta, mengatakan perusahaannya telah menyelesaikan rangkaian sertifikasi ISO 27001: 2013.

"Kami telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003," kata Teguh.

Tokocrypto Digital Exchange didirikan pada 2018 yang bertujuan menjadi pedagang aset digital terdepan di Asia Tenggara. Perusahaan itu berkomitmen memberikan layanan yang mudah, sederhana, instan, dan aman untuk bertransaksi.

Baca juga: Perusahaan aset kripto keluhkan setor modal Rp1 triliun

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2019