Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah berpendapat kunjungan ke rumah calon Kapolri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri merupakan tindakan sia-sia dan tidak memberikan manfaat kepada Komisi III DPR. "Maunya apa kok harus datang ke rumah. Substansinya apa," kata Fahri di Jakarta, Kamis, ketika ditanya soal rencana Komisi III yang akan datang ke rumah Bambang Hendarso sebelum menggelar uji kepatutan dan kelayakan. Menurut Fahri, Komisi III seharusnya lebih terfokus pada substansi persoalan misalnya mempelajari daftar kekayaan calon Kapolri dibandingkan dengan acara kunjungan ke rumah. "Kalau memang tidak ada keberatan dari masyarakat dan pihak lain, lebih baik kita langsung menyetujui saja Bambang Hendarso sebagai Kapolri," katanya. Ia menilai, sebagai aparat pemerintah, pengangkatan Kapolri seharusnya tidak perlu melibatkan DPR dan cukup dilakukan langsung oleh Presiden. "Kalau Presiden menganggap pilihan itu yang terbaik, ya silahkan saja," katanya. Pelibatan DPR dalam urusan bersifat teknis seperti pengangkatan Kapolri malah membuka peluang terjadinya "deal-deal" (kesepakatan) tertentu. "Tapi, mau bagaimana lagi, undang-undang sudah mengatur demikian bahwa Kapolri harus mendapatkan persetujuan DPR," katanya. Yang seharusnya mendapatkan persetujuan DPR, menurut Fahri, adalah Jaksa Agung dan bukan Kapolri sebab Jaksa Agung adalah aparat negara dan bukan aparat pemerintah. "Di beberapa negara, pengangkatan Jaksa Agung harus disetujui DPR," ujarnya. Beberapa hari lalu, Bambang Hendarso mengaku telah siap menerima kedatangan Komisi III DPR di rumah pribadinya menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan pada 19 September 2008. "Kalau memang normalnya begitu, ya harus saya lakukan," kata Bambang Hendarso di sela-sela mendampingi Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu meninjau gula rafinasi sitaan di Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/9). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengajukan, Bambang Hendarso ke DPR untuk meminta persetujuan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Sutanto yang akan memasuki pensiun 30 September 2008. DPR memiliki waktu 20 hari untuk merespon surat Presiden. Jika dalam waktu itu tidak ada jawaban, maka secara otomatis DPR dinyatakan menyetujui. Kini, Komisi III DPR tengah mempersiapkan uji kepatutan dan kelayakan Bambang Hendarso yang direncanakan pada 22 September 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008