Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kekecewaannya atas sikap Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang tidak memberikan tanggapan niat baik untuk membahas kasus Talangsari, Lampung, dengan melakukan pertemuan. "Kami sudah mengirim kepada jaksa agung untuk melakukan pertemuan, tapi tidak ada tanggapannya. Kami benar-benar kecewa," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan semula pihaknya akan menyerahkan data hasil penyelidikan kasus Talangsari itu di saat pertemuan, hingga akhirnya Komnas HAM hanya mengirimkan kurir guna mengantarkan surat mengenai hasil penyelidikan. "Kami terpaksa hanya mengirim kurir saja untuk mengantarkan surat ke Kejagung," katanya. Dikatakan, seharusnya Kejagung itu menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan, karena itu sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Padjaitan, mengatakan, pihaknya tetap menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dahulu untuk melakukan penyelidikan kasus Talangsari. "Tetap saja, Kejagung harus menunggu pembentukan Pengadilan HAM ad hoc," katanya. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus Talangsari, Lampung, pada 6-8 Februari 1989 adalah pelanggaran HAM berat, demikian Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, di Jakarta, Selasa. Komnas HAM mendasarkan pernyataannya dari Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap Tragedi Talangsari itu. Kontras menyebutkan Tragedi Talangsari telah menyebabkan 167 orang meninggal dunia, 88 warga hilang, 164 orang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, sedangkan 48 lainnya diadili secara tidak pantas. Komnas HAM juga meminta keterangan Mantan Panglima Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Sudomo mengenai insiden tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008