Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

11 saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DSG), wiraswasta.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Konstruksi perkara tersangka baru korupsi RTH Pemkot Bandung
Baca juga: Hukum kemarin, KPK surati interpol hingga mahasiswa pembuat "meme" UNS


11 saksi tersebut, yakni Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R Ivan Hendriawan, Camat Cibiru Kota Bandung 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Cibiru Yaya Sutaryadi, Lurah Palasari Dodo Suanda.

Selanjutnya, notaris Yudi Priadi, anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis, mantan Anggota DPRD Kota Bandung (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014) Lia Noerhambali, anggota Banggar/anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Staf Setwan Cepy Setiawan, dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung Ubad Bahtiar.

Febri menyatakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus lembaganya adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini.

"Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap kooperatif mengembalikannya ke KPK," ucap Febri.

Menurut dia, kerugian keuangan negara cukup besar dalam kasus tersebut, yaitu sekitar Rp69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan sangat merugikan keuangan daerah.

"Dan praktek korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli bahkan lebih murah dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Febri.

Diketahui, KPK telah membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda.

Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

Baca juga: KPK panggil tiga saksi suap perizinan dan properti Kabupaten Cirebon
Baca juga: KPK panggil Direktur Bisnis PT INTI kasus suap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019