Bengkulu (ANTARA News) - Tindakan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT), merupakan kejahatan besar karena itu pelakunya harus diproses dan diberi hukuman setimpal, kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkul, Hari Susanto. "BLT itu merupakan hak warga miskin, karena itu kalau ada pihak yang melakukan pemotongan sangat keterlaluan, dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan besar, walaupun uang yang diambilnya relatif kecil," katanya di Bengkulu, Jumat. Pihak yang melakukan pemotongan dana BLT, bisa dikatakan hidup di atas penderitaan warga miskin, yang seharusnya diberi bantuan. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan BLT untuk membantu rakyat miskin yang terjepit akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah, lanjut dia, telah menegaskan agar tidak ada pemotongan terhadap bantuan itu sekecil apapun, oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Warga harus menerima utuh. Heri mengaku, dalam dua hari penyaluran BLT belum terdengar adanya praktik pemotongan, dan diharapkan hal itu tidak terjadi. "Jika ada, kita harapkan aparat penegak hukum segera malakukan tindakan kalau diketahui ada pemotongan. Tindakan tersebut sama sekali tidak bisa ditolerir," tegasnya. Penegasan yang sama disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu HM Syamlan, yang juga mengingatkan, agar jangan sampai terjadi pemotongan, oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun terhadap dana BLT tahap dua. "Kalau pada penyaluran tahap pertama masih terdengar adanya pemotongan oleh oknum tertentu, untuk tahap dua ini saya harapkan hal itu tidak lagi terjadi," katanya. Pada penyaluran BLT tahap terjadi pemotongan BLT yang diduga melibatkan seorang kepala desa dan kepala Kantor POS di Kabupaten Bengkulu Selatan, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemotongan BLT, menurut dia, selain melanggar kemanusiaan karena mengambil hak "orang kecil", haram dan juga bertentangan dengan hukum negara, karena itu palakunya bisa diproses.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008