Banda Aceh (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar terus berusaha agar bisa memulangkan 10 nelayan asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang ditahan di penjara Kota Myeik Tanintharyi Division, Myanmar. Sekretaris Jenderal Panglima Laot (hukum adat laut) Provinsi NAD, M Adli Abdullah di Banda Aceh, Minggu menyatakan, Sekretaris Ketiga Bidang Protokol dan Konsuler dan seorang staf lokal KBRI Yangon telah bertemu dengan 10 nelayan Aceh pada pada awal September lalu, dan mereka dalam keadaan sehat. Sambil menunggu kepastian deportasi ini, KBRI Yangon mempersiapkan dokumen perjalanan dan mengatur tiket kepulangan nelayan tersebut. Adli menyebutkan, dalam surat elektronik yang dikirim oleh Konsuler KBRI Yangon ,Adi Kuntarto kepada Panglima Laot Aceh, disebutkan beberapa nelayan pernah sakit bengkak-bengkak di kaki dan penyakit kulit. Namun kini mereka sudah mendapat pengobatan di klinik setempat. Adli meminta keluarga nelayan di Aceh untuk dapat bersabar sebab proses ini membutuhkan waktu. Sejarawan Aceh itu mengingatkan agar para nelayan yang terdampar di luar negeri secepatnya menghubungi Sekretariat Panglima Laot Aceh Telp +62 651 755008 untuk dapat segera meminta bantuan ke KBRI setempat. "Kami atas nama nelayan di Aceh mengucapkan terima kasih kepada KBRI Yangon yang cepat memberi respon dan mengusahkan pemulangan ini. Kami yakin, dengan keterlibatan kedutaan, maka nelayan yang sedang dalam proses hukuman di Myeik cepat dipulangkan," ungkap anggota International Collective Support of Fishworkers yang berpusat di Brussels, Belgia itu. Ada pun 10 nelayan yang ditahan itu masing-masing berasal dari dua Kapal Motor (KM) yaitu KM Family dan KM Rahmat. Awak kapal motor Family terdiri atas Zakaria, Irwanto, Mansyur, Faisal dan Hendra berlayar dari Aceh pada 19 November 2007. Kemudian kapal itu ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar sekitar 50 mil dari pulau terluar Myanmar pada 22 November 2007 setelah terombang-ambing di laut karena kerusakan mesin. Selanjutnya mereka diserahkan dan ditahan selama tiga malam di kantor polisi terdekat sebelum akhirnya dipenjara Myeik pada 28 November 2007. Semua nelayan itu beralamat di Desa Lampulo Lorong Beringin Banda Aceh. Kapal kedua yakni KM Rahmat dengan awak kapal Rasmal (Jl. Kuta Manyang No 1 A Peulanggahan Banda Aceh), Sukardi (Desa Caleu Meunasah Baru Jruek, Caleu Pidie), Hermansyah (Asrama TNI Kuta Alam Kuta Alam Banda Aceh), Musliadi (Desa Air Sialang Hulu, Kecamatan Sama Dua Aceh Selatan) dan Defi Joni (Jalan Samudra 2 Ujung Kalak, Johan Pahlawan Aceh Barat). Mereka berlayar pada 1 Februari 2008. Dalam perjalanan pulang pada 8 Februari 2008 atau sekitar 70 mil dari pantai Myanmar, mereka ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar. Kemudian dibawa ke kantor polisi dan akhirnya ditahan di Penjara Myeik sejak 13 Februari 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008