Shanghai (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri China pada Senin (25/11)  memanggil Duta Besar AS Terry Branstad guna memprotes pengesahan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong oleh Kongres Amerika Serikat. 

China menyebut pengesahan undang-undang itu sama saja dengan mencampuri masalah dalam negeri China.

Melalui pemberitahuan yang diunggah di situs kementerian tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Zheng Zeguang mendesak AS "untuk meralat kekeliruannya dan berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan berhenti mengintervensi masalah internal China."

Massa antipemerintah menggelar aksi di sejumlah ruas jalan di Hong Kong selama lebih dari lima bulan di tengah peningkatan kekerasan dan kekhawatiran bahwa China akan menggencarkan tindakan untuk menghentikan pembangkangan sipil.

Massa geram atas apa yang mereka lihat sebagai campur tangan China dalam kebebasan yang dijanjikan bagi Hong Kong ketika Inggris menyerahkannya ke China pada 1997.

Baca juga: Amerika minta kebrutalan polisi Hong Kong serius diselidiki

DPR AS menyodorkan RUU tersebut kepada Gedung Putih pada Rabu pekan lalu setelah memberikan suara dukungan 417 berbanding satu atas "UU HAM dan Demokrasi Hong Kong", yang lolos melalui kesepakatan bulat di Senat pada hari sebelumnya.

Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan menandatangani RUU tersebut dan satu RUU lainnya yang berkaitan dengan Hong Kong untuk diberlakukan menjadi hukum. Penandatangan akan tetap dilakukan kendati pembicaraan dagang Washington dengan Beijing sedang berada pada masa sulit. 

Zheng beranggapan pengesahan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong merupakan bentuk dari dorongan pada kekerasan dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional.

"China menyatakan sangat kesal dan menentang dengan tegas," katanya. 

Sumber: Reuters

Baca juga: AS naikkan peringatan perjalanan atas kerusuhan di Hong Kong

Baca juga: Pemimpin Hong Kong makin tertekan setelah demokrat menangi pemilihan

 

Ma'ruf Amin: Indonesia dukung upaya damai AS dan China

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019