Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan 800 butir pil happy five berikut satu kilogram sabu-sabu dan sejumlah narkoba jenis ekstasi serta ganja dari penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi pembuatan narkoba.

"Satu kilogram sabu sabu yang keterangan tersangka untuk membuat ekstasi. Sabu-sabu lain paket besar dan kecil. Kemudian ada 800 happy five," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di lokasi penggerebekan, Kota Pekanbaru, Rabu sore.

Agung langsung memimpin operasi penggerebekan pabrik narkoba rumahan yang berlokasi di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tersebut. Lokasi rumah bulatan itu cukup terpencil dan berada di kawasan perkebunan karet. Jalan Angsa Putih sendiri dapat diakses dari Jalan Parit Indah ujung dan harus masuk dengan kontur jalan tanah.

Dua orang pelaku berinisial S dan E diamankan dari pengungkapan itu. Selain menemukan pil dan serbuk haram sabu-sabu, polisi juga turut menemukan serbuk berwarna biru dengan berat 2,5 kilogram.

Seluruh bahan itu, menurut keterangan tersangka merupakan bahan dasar pembuatan ekstasi dan happy five. Polisi juga turut menyita alat untuk mencetak pil ekstasi. Alat itu tampak sederhana dan menurut Kapolda tersangka sangat menguasai alat tersebut.

"Kedua tersangka ini yang menguasai peralatan ini," tuturnya.

Polisi masih terus mengembangkan temuan rumah yang selama satu bulan terakhir dijadikan pabrik narkoba tersebut. Termasuk mendalami berapa produksi dalam sehari serta tujuan peredarannya.

Informasi yang dirangkum, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka S di jalan Muslim, kawasan Pekanbaru Kota. Dari penangkapan S, Polisi melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi pabrik rumahan itu.

Pantauan Antara, di sekitar lokasi pabrik narkoba rumahan itu terdapat tiga jenis mobil yang terparkir di halaman rumah. Namun belum dipastikan apakah mobil itu milik tersangka atau tidak.

Sahlan Sosa, Ketua RT 5 RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mengaku bahwa yang tinggal di rumah itu adalah tersangka E. Selama ini, E diketahui peternak kambing dan ikan lele. E juga dikenal sangat terbuka dengan warga sekitar, sehingga dia tidak menyangka ternyata tersangka menjadi pembuat narkoba.

"Sama tetangga bagus. Kita juga terkejut dia produksi itu. Selama ini yang kita lihat dia peternak kambing dan lele," kata Sosa.

Baca juga: BNN tangkap sembilan pembuat narkotika PCC

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya akui kecolongan ada pabrik narkotika


 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019