Untuk menghitung pajak terkadang masyarakat awam masih kesulitan
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan rintisan (startup) Konsultanku menawarkan bantuan kepada masyarakat yang masih kesulitan menghitung dan melaporkan pajak yang dinilai masih rumit dan tidak mudah dilakukan.

"Untuk menghitung pajak terkadang masyarakat awam masih kesulitan. Pelaporan dan menghitung pajak memang tidak sederhana, apalagi untuk masyarakat umum," kata Pendiri Konsultanku Mikail Jaman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Mikail menjelaskan, jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah pekerjaan yang mudah.

Baca juga: Sri Mulyani paparkan enam ruang lingkup omnibus law perpajakan

Menurut dia, masyarakat banyak dihadapi pada kekhawatiran salah melapor atau salah menghitung dalam melaporkan kewajiban perpajakan. 

"Selain itu, belum lagi harus membuat laporan keuangan sehingga memerlukan pihak profesional independen yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut," katanya.

Untuk itu, sebagai salah satu platform pajak, Konsultanku berupaya membantu masyarakat agar tidak repot mengurus pajak dan membantu pemerintah untuk mencapai target pajak di akhir tahun.

Ia mengatakan Konsultanku bukan sekedar startup pajak biasa karena punya jaringan jasa profesional keuangan untuk menghubungkan masyarakat dengan konsultan pajak dan kantor akuntan terdaftar.

Baca juga: DJP optimistis penerimaan pajak alami perbaikan hingga akhir 2019

"Jadi, masyarakat dapat melakukan konsultasi pajak dan pelaporan pajak, termasuk jasa akuntansi secara mudah dan obyektif," ujarnya.

Mikail berharap sebagai sebuah perusahaan rintisan, Konsultanku bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat yang kesulitan dan bisa lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai aturan mengenai perpajakan.

Saat ini, penghasilan masyarakat kelas menengah yang mengalami kenaikan dianggap sebagai potensi sangat prospektif untuk mendongkrak penerimaan negara.

Apalagi, saat ini penerimaan perpajakan baru mencapai 65,71 persen dari target Rp1.786,38 triliun. Jadi, masih ada kekurangan sekitar Rp612,5 triliun.

Baca juga: Pengamat: Pencantuman NIK pada faktur kunci ekstensifikasi pajak

Baca juga: Menkeu tegaskan tidak periksa rekening bersaldo di atas Rp1 miliar

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019