Jakarta, (ANTARA News) - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2008 mengalami peningkatan 0,3 poin menjadi 2,6 dibandingkan dengan IPK tahun 2007. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu), Samsuar Said di Jakarta, Jumat menyebutkan, peningkatan IPK itu berdasarkan laporan Transparansi International. Menurut dia, reformasi birokrasi di Depkeu khususnya di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai memberikan kontribusi terhadap peningkatan IPK Indonesia. "Peningkatan IPK itu menunjukkan persepsi masyarakat terhadap kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai semakin baik, reformasi juga mengindikasikan bahwa persepsi korupsi mulai ditangani dengan lebih serius," katanya. Salah satu indikator pelaksanaan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak adalah peningkatan kinerja melalui percepatan jangka waktu penyelesaian layanan unggulan Ditjen Pajak. Berdasar pengukuran kinerja periode April - Mei 2008, percepatan jangka waktu penyelesaian layanan unggulan itu antara lain penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP rata-rata diselesaikan dalam 1,5 jam dengan standar waktu pelayanan satu hari kerja. Selain itu, pelayanan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) rata-rata dapat diselesaikan dalam 8,73 hari dengan standar waktu pelayanan satu bulan. Pelayanan penyelesaian permohonan keberatan penetapan pajak dengan standar waktu penyelesaian 12 bulan, juga dapat diselesaikan rata-rata dalam 2,29 bulan. Sementara layanan unggulan Ditjen Bea Cukai diawali dengan pembentukan Kantor Pelayanan Utama (KPU). Berdasar pengukuran kinerja di KPU Tanjung Priok Jakarta pada Maret 2008 diketahui bahwa 100 persen pelayanan administrasi impor jalur prioritas telah memenuhi standar waktu paling lama 20 menit sejak data diterima secara lengkap kecuali nota hasil intelejen (NHI) mengharuskan dilakukan pemeriksaan fisik barang, dan waktu yang diperlukan 13 detik. Jumlah pemberitahuan impor barang (PIB) jalur prioritas sebanyak 5.379 PIB. Selain itu, 99,45 persen pelayanan administrasi impor jalur hijau telah memenuhi standar waktu yang ditetapkan yaitu paling lama 30 menit sejak data diterima lengkap, dan rata-rata waktu yang diperlukan 1 menit, 54 detik. Di mana jumlah PIB jalur hijau sebanyak 12.887 PIB. Sebanyak 82,96 persen pelayanan administrasi impor jalur merah juga telah memenuhi standar waktu yang ditetapkan yaitu paling lama 12 jam 30 menit ddengan jumlah PIB jalur merah 10.976 PIB.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008