Jakarta (ANTARA) - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menolak rencana layanan pengantaran barang menggunakan skuter listrik yang disiapkan GrabWheels.

"Tujuan seperti itu (usaha GrabWheels) sama saja menambah persaingan kepada mitra ojol Grab sendiri," kata Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono di Jakarta, Senin.

Hal ini menanggapi survei Grab mengenai keberadaan GrabWheels di ibu kota dengan kesimpulan sebanyak 52 persen responden setuju bahwa GrabWheels telah mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.

Hasil itu didapat dari 3.107 responden dan 68 mitra penyedia parkir GrabWheels.

Menurut dia, inovasi yang dilakukan Grab dapat menggerus pendapatan dan jumlah para mitra roda dua.

Garda berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan khusus mengenai layanan skuter listrik yang masih ditemukan di beberapa ruas jalan.

Baca juga: 65,2 persen pengguna skuter listrik untuk rekreasi bukan transportasi
Baca juga: Mulai Senin, Skuter listrik sewaan tak boleh lalui jalan raya


Saat ini, kata dia, memang belum ada kerugian ke mitra pengemudi (driver).Tapi pemerintah harus tegas.

"Mungkin Grab perusahaan besar tapi jangan sampai ada keraguan buat mengatur GrabWheels,” kata Igun.

Igun mengatakan, GrabWheels lebih cocok dioperasikan dalam satu kawasan tertutup seperti tempat wisata. Saat ini minat masyarakat khususnya di kbu kota terhadap GrabWheels bukan sebagai sarana transportasi melainkan sarana hiburan.

Karena itu Igun berharap pemerintah segera menerbitkan aturan yang tepat bagi para pengguna GrabWheels. Hal itu agar tidak ada lagi yang menggunakan GrabWheels sebagai sarana hiburan di jalanan protokol tanpa pengamanan.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah mengeluarkan aturan bahwa penyewaan skuter listrik GrabWheels tidak diperbolehkan melintas di jalan raya.

Larangan itu berlaku di seluruh Jakarta sejak Senin (25/11) namun belum ada aturan secara khusus yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait layanan dari Grab itu.
Baca juga: Dishub akan atur skuter listrik masuk golongan alat angkut perorangan
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry bisa dijerat pasal berlapis

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019