Pemusnahan barang sitaan impor

  • Selasa, 3 Desember 2019 14:35 WIB

Petugas Bea dan Cukai dan PT Pos Indonesia (Persero) memusnahkan barang sitaan hasil pengawasan terhadap barang kiriman impor di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (3/12/2019). Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 293 jenis barang dimusnahkan diantaranya 6.420 batang rokok, 1.349 botol cairan rokok elektrik serta kosmetik, obat-obatan, onderdil kendaraan, kamera, dengan perkiraan nilai barang Rp150.225.000. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pras.

Petugas Bea dan Cukai dan PT Pos Indonesia (Persero) bersiap memusnahkan barang sitaan hasil pengawasan terhadap barang kiriman impor di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (3/12/2019). Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 293 jenis barang dimusnahkan diantaranya 6.420 batang rokok, 1.349 botol cairan rokok elektrik serta kosmetik, obat-obatan, onderdil kendaraan, kamera, dengan perkiraan nilai barang Rp150.225.000. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait