Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyosialisasikan pembayaran pajak daring untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD terus melakukan transformasi digital, guna meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

"Adanya layanan online e-BPHTB akan menjadi lebih efektif dan efisien di era milenial ini," kata Ali saat membuka sosialisasi di ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.

Layanan pajak daring akan mempermudah para wajib pajak melakukan proses pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran BPHTB.

Dengan menggunakan layanan e-BPHTB atas transaksi jual beli, maka wajib pajak dapat mengajukan balik nama surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 secara daring.

Baca juga: Penerimaan pajak Jakbar dari sektor BPHTB masih rendah

Baca juga: Ini cara DKI cegah pemilik mobil mewah ngemplang pajak

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta gandeng KPK periksa pajak bahan bakar


Aplikasi tersebut untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam membayar pajak, karena pajak salah satu tumpuan untuk membangun Jakarta dan mensejahterakan warganya. Oleh karena itulah, peran dari para wajib pajak sangat diharapkan untuk selalu membayar pajak tepat waktu.

Kepala Suku BPRD Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menjelaskan sosialisasi layanan pajak daring e-BPHTB dilaksanakan secara serentak di wilayah DKI Jakarta.

"Semoga sosialisasi ini bisa memberikan manfaat dan mendorong para wajib pajak untuk segera membayar pajak tepat waktu," harap Yati.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 80 peserta yang terdiri dari pengelola apartemen, pengembang, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019