Jakarta (ANTARA) - Manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Tiga jenis pajak daerah yang diringankan,yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (Samsat) di lima lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Selain itu juga bisa melalui Samsat Keliling.
Samsat Keliling (Samling) dibuka di sejumlah lokasi untuk mempermudah warga Jakarta dan sekitarnya mengakses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro layanan Samsat Keliling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.

2. Samling Jakarta Utara di JIC Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Raya XB/4 Jakarta dan JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja.

3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland

4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

6. Samling Kota Tangerang berada di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.

7. Samling Ciledug di Komplek Banjar Wijaya Ciledug.

8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong.

9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat.

10. Samling Kota Bekasi di Mall Cyber Park.

11. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Baru

12. Samling Depok di Jalan Radar Auri Kecamatan Cimanggis Depok

13. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan, Cinere Depok.

Baca juga: Jumat ini layanan Samsat keliling tersedia di lima wilayah Jakarta
Baca juga: Warga Jakpus belum mengetahui keringanan pajak untuk PKB dan BBN-KB


Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pemrosesan pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019