"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SS sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS), tersangka dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SS sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil eks anggota DPR Chandra Tirta saksi suap Garuda Indonesia

Selain Soetikno, KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap mantan Dirut Garuda

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019