Kendari (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari atas nama Randy (21) ke pihak penyidik Polda Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan di Kendari Selasa mengatakan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dalam berkas perkara tersangka AM dinyatakan belum lengkap baik secara formil maupun materiil dan telah diterbitkan P18 dan P19.

Baca juga: Jaksa teliti berkas perkara kasus penembakan Randy

"Setelah dilakukan penelitian selama 14 hari sejak diterima dari pihak penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019 lalu, berkas tersangka AM dinyatakan tidak lengkap," katanya.

Ia mengatakan kini berkas perkara tersebut dikembalikan ke pihak penyidik untuk segara dilengkapi.

Baca juga: Kapolda Sultra: Kepolisian berkomitmen mengungkap penembak mahasiswa

"Kami kembalikan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik, kami berikan waktu kepada penyidik untuk mempelajari kembali berkas perkara sesuai arahan Kejati," ujarnya.

Diketahui, Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UHO angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Revisi UU KPK di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019.

Baca juga: LPSK apresiasi kinerja pengusutan penembakan di Sultra

Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy, pihak Polda Sultra juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) Jurusan D3 Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019