... kasus yang luar biasa berkaitan kemanusiaan, kejahatan transnasional saya kira memang perlu diterapkan hukuman maksimal...
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengatakan pandangannya soal hukuman mati. Ia menyatakan, penerapan hukuman mati juga tepat untuk kasus-kasus kejahatan luar biasa berkaitan dengan kemanusiaan dan kejahatan transnasional walau pada sisi lain hukuman mati memang bertentangan dengan hak untuk hidup.

Baca juga: Siswa SMK tanya hukuman mati untuk koruptor ke Presiden Jokowi

"Dari sisi hukuman mati, kalau kita melihat UU Hukum Pidana. Banyak kasus yang luar biasa berkaitan kemanusiaan, kejahatan transnasional saya kira memang perlu diterapkan hukuman maksimal," ujar dia di Senayan Jakarta, Selasa.

Ia mengambil contoh kasus narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda justru pelaku utamanya banyak berasal dari luar Indonesia.

Baca juga: Marzuki Darusman: Hukuman mati tergantung "political will" pemerintah

"Ini kejahatan transnasional yang dapat merusak generasi muda kita. Ini juga tidak lepas dari bandar-bandar dari luar yang memanfaatkan warga kita," ujar dia.

Miris, menurut dia, peredaran narkoba di negeri ini menurut temuan Badan Narkotika Nasional justru dikontrol oleh orang-orang asing. Mereka yang tertangkap belum dieksekusi mati di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Saut Situmorang sebut rencana hukuman mati koruptor cerita lama

"Yang mengendalikan peredaran narkoba adalah terpidana mati di dalam lapas yang sampai saat ini belum dieksekusi," ujar dia.

Ia mengatakan paling tidak hukuman mati tetap dapat diterapkan dengan selektif sehingga kasus-kasus luar biasa dan kasus-kasus sifatnya transnasional mengganggu kedaulatan bangsa dan merusak generasi bangsa dapat ditindak secara maksimal.

Baca juga: Bupati Kudus bisa dituntut dengan hukuman mati

"Seperti yang tertembak kemarin di Banten, itu juga warga negara asing. Tapi yang rusak dan jadi korban warga negara kita. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati itu dalam UU ada benarnya," ujar dia. 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019