Medan (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menangkap tersangka ZI (45) penarik becak bermotor (parbetor) yang menyembunyikan sabu seberat 50 kg di dalam rumahnya di Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Saya disuruh menyimpan barang itu, kirim dan jaga. Dijanjikan terima upah berupa uang Rp15 juta per bulan," kata tersangka ZI, di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Rabu.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan narkoba dari negeri jiran Malaysia di Medan

Ia mengaku nekad menyimpan sabu di dalam rumahnya karena tergiur gelimang uang.

"Namun naas, akhirnya digerebek petugas BNN di rumahnya Selasa (10/12) pukul 13.30 WIB," ucap tersangka.

Tersangka terpaksa menyembunyikan pekerjaan membawa narkoba itu dari keluarganya namun akhirnya ketahuan juga.

"Menyimpan sabu adalah usaha sampingan dari pekerjaan sehari-hari sebagai parbetor," ujar tersangka ZI.

Baca juga: BNN: Penyelundupan narkoba bergeser ke ibu kota baru

Sementara, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyebutkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika internasional (Malaysia-Tanjung Balai-Medan) yang dilakukan oleh jaringan M.

Berdasarkan informasi tersebut, menurut dia, BNN bersama BNNP Sumut melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga Kota Medan.

"Hasil penyelidikan diketahui Rabu (10/12) telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ZI di Jalan Letda Sudjono Medan," ujarnya.

Ia mengatakan, petugas menemukan sebanyak dua bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau yang diletakkan di atas jok penumpang becak motor.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZI Jalan Pertiwi, Gang Ahmad Rukun, Lingkungan 8, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Kemudian ditemukan 48 bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China hijau yang disembunyikan di dalam kamar.

"Sistem pendistribusian yang jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi," kata jenderal bintang dua itu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: BNN sita 81,862 kg sabu dan 102.657 butir ekstasi dari Malaysia

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019