Kehadiran terminal bayangan ini bukan hanya meresahkan dari sisi pelayanan publik namun merugikan pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan dari urusan izin dan retribusi
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menyoroti maraknya kehadiran terminal bayangan yang beroperasi di Kota Kupang tanpa adanya izin pemerintah sehingga meresahkan bagi pelayanan publik di daerah itu.

"Maraknya terminal bayangan di Kota Kupang merupakan persoalan pelayanan publik yang menjadi tugas pemerintah daerah kita, ini sangat meresahkan karena mobil-mobil beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan yang memadai," katanya di Kupang, Sabtu.

Dia mengatakan, terminal bayangan di Kota Kupang marak ditemukan di sekitar Jalan Timor Raya, Oesapa, yang merupakan jalur utama menuju wilayah kabupaten lainnya di Pulau Timor.

Sedikitnya, kata dia, ada 300-400 unit mobil angkutan bus maupun travel setiap hari mangkal di terminal bayangan tersebut.

Menurut Darius, praktik ini yang membuat terminal angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi NTT selalu sepi dan tanpa aktivtias yang ramai layaknya sebuah terminal.

"Seperti yang tampak di terminal AKDP Oebobo Kota Kupang sekarang sangat sepi, keterangan dari para petugas hanya 20-25 bus yang masuk setiap hari, selebihnya parkir di pinggir jalan memanfaatkan terminal bayangan," katanya.

Menurut dia, kehadiran terminal bayangan ini bukan hanya meresahkan dari sisi pelayanan publik namun merugikan pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan dari urusan izin dan retribusi.

Untuk itu, dia mengatakan telah menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan Dinas Perhubungan NTT dan mereka menyatakan telah melakukan berbagai upaya penertiban terminal bayangan namun tetap saja muncul.

Pihaknya menyarankan agar dinas terkait mengalihkan stafnya untuk bertugas secara rutin di titi-titik terminal bayangan tersebut dengan dukungan aparat kepolisian.

"Selain itu kami juga sarankan agar mobil-mobil travel plat hitam segera didaftarkan agar dikasih izin dan wajib KIR demi keselamatan penumpang," katanya.

Ia menambahkan, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa mobil-mobil travel yang beroperasi di terminal bayangan itu dimiliki oknum pegawai negeri sipil (PNS) maupun oknum TNI-Polri, dan diduga ada dukungan oknum warga setempat.

"Karena itu butuh pendekatan khusus agar bisa tertib dengan prinsip bahwa negara punya kewenangan mengatur dan tidak boleh kalah dari oknum-oknum yang melakukan praktik ilegal ini," demikian Darius Beda Daton.

Baca juga: Ombudsman NTT minta warga laporkan dugaan pungli di terminal Larantuka

Baca juga: Survei ORI: NTT jadi daerah maladministrasi terendah

Baca juga: Ombudsman NTT soroti lambatnya penerbitan paspor di Imigrasi

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019