Solok (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap lima orang komplotan atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kompleks medis Kelurahan VI Suku, Sabtu.

"Penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di jalan tanah putih kompleks medis, Kelurahan VI Suku kerap terjadi aktivitas transaksi narkoba," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi di Solok, Sumatera Barat, Sabtu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Polres Solok Kota yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Joko Winarno melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Sekitar pukul 00.45 WIB, tim mengamankan empat orang yang berada di sebuah rumah di jalan tanah putih, kompleks medis RT 001 RW 002, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.

Baca juga: Imigrasi Kualanamu tangkap DPO kasus narkoba

Para pelaku masing-masing Okta Feri atau Feri centeng (33) warga Kampung Jawa, Muzakir (46) warga Kelurahan Nan balimo, Yuki Rama Handika (33) Kelurahan Simpang Rumbio, dan Yudi pranata (24) Kelurahan Nan Balimo.

Dari penggeledahan terhadap para tersangka, petugas mengamankan satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening, dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dua buah timbangan digital, dan satu alat isap (bong).

Ditemukan pula satu kotak plastik warna hitam, dua mencis, tiga ponsel, dan serta uang tunai sebanyak Rp13,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor milik tersangka, satu unit merek Scoopy, dan satu unit merek Genio warna hitam," ujarnya.

Ia menyebutkan tersangka Zakir (46) merupakan residivis. Eks anggota Polres Solok Kota ini ditangkap atas kasus yang sama dengan hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan pada tahun 2009 membuat karier Muzakir sebagai seorang anggota Polri tamat. Pada tahun 2011, Zakir diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Sementara itu, dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya di lokasi berbeda.

Baca juga: Pangdam Tanjungpura apresiasi Pamtas gagalkan penyelundupan 51 kg sabu

Pelaku Bobi Kurniawan (25) warga Ampang kualo, Kelurahan Kampung Jawa ini ditangkap menjelang subuh atau sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan berawal dari diamankannya Yudi Pranata yang ditemukan membawa ganja kering. Barang ini diketahui berasal dari Jefri yang biasanya berada di rumah Bobi Kurniawan.

Saat dilakukan pemeriksaan di kamar Bobi, ditemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku masih menjalan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Solok Kota," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019