Jakarta (ANTARA News) - Saluran televisi berbayar Astro, menghentikan siarannya tepat pukul 00.00 WIB menjelang Senin, 19 Oktober 2008. Keterangan tentang penghentian siaran itu dimuat dalam laman PT Direct Vision selaku operator Astro di Indonesia seperti yang dikutip ANTARA, di Jakarta, Senin. Dalam keterangannya, PT Direct Vision menyatakan Astro tidak dapat melanjutkan siaran karena perjanjian penggunaan merk dagang Astro telah berakhir dan berbagai layanan diberikan oleh Astro tidak diperpanjang lagi terhitung 19 Oktober pukul 24.00 WIB. Perusahaan tersebut tidak dapat memastikan kapan siaran Astro dapat mengudara lagi karena PT Direct Vision hanya sebagai operator Astro sedangkan persoalan merk dagang adalah kewenangan pemegang saham. PT Direct Vision mengaku sudah mengumumkan perihal penghentian siaran itu kepada para pelanggannya melalu media cetak, radio, serta pengumuman di siaran Astro sendiri. Kepada pelanggan yang telah melakukan pembayaran di muka, PT Direct Vision akan menghubungi mereka untuk proses pengembalian uang dalam waktu 30 hari kerja. Apabila para pelanggan Astro memutuskan berhenti berlangganan, maka parabola berstatus pinjaman sesuai dengan ketentuan perjanjian harus dikembalikan kepada PT Direct Vision. Di laman utama, PT Direct Vision menuliskan pernyataan terima kasih berhuruf besar kepada pelanggannya. "Kini tiba saatnya bagi kami untuk pamit tidak siaran sampai pemberitahuan lebih lanjut. Mohon maaf, bukan kehendak kami untuk berpisah dengan Anda, keluarga Indonesia," demikian kata perpisahan tertulis di laman tersebut. Saluran televisi berbayar Astro sudah beroperasi di Indonesia selama dua tahun. Sebelumnya, saluran televisi itu juga pernah menghentikan siarannya akibat perselisihan aturan siaran dengan Departemen Komunikasi dan Informatika. Namun, setelah beberapa lama, siaran Astro dapat dinikmati kembali oleh pelanggan. Pihak Direct Vision dalam keterangannya menyatakan akan menghubungi para pelanggannya apabila Astro dapat kembali beroperasi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008