Jakarta (ANTARA) - Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.

Warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di LTC Glodok, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Foto kopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019