Tugas anggota Satgas 115 bakal selesai per 31 Desember 2019, dan hingga kini masih diketahui apakah satgas yang dibentuk dengan Perpres No 115/2015 itu akan diperpanjang atau tidak.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan bahwa tugas Satgas 115 Anti Penangkapan Ikan Ilegal sebenarnya dapat diambil alih oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Apa yang sudah diwariskan oleh Satgas 115 sejatinya menjadi kewenangan Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Tugas anggota Satgas 115 bakal selesai per 31 Desember 2019, dan hingga kini masih diketahui apakah satgas yang dibentuk dengan Perpres No 115/2015 itu akan diperpanjang atau tidak.

Satgas 115, yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terdiri atas sejumlah elemen termasuk KKP, Badan Keamanan Laut, TNI AL, Kepolisian RI, dan Kejagung.

Baca juga: Luhut pertanyakan penenggelaman kapal ikan asing yang sudah milik RI

Menurut Abdul Halim, pengambilalihan peran Satgas 115 kepada Ditjen PSDKP KKP hanya perlu dengan melakukan reorientasi pola kerjaya seperti Satgas 115.

"Tinggal bagaimana meningkatkan standar dan kualitas kerja Ditjen PSDKP untuk merespons berbagai tantangan di sektor perikanan," katanya.

Ia berpendapat bahwa berbagai tantangan yang dihadapi khususnya terkait dengan pengawasan sumber daya dan penegakan hukum di laut.

Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa fokus terhadap pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Nusantara mengakibatkan potensi sumber daya ikan di lautan Indonesia juga meningkat drastis.

"Dalam upaya mewujudkan pilar kedaulatan, KKP terus fokus dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja.

Baca juga: KKP tangkap kapal ikan asal Malaysia di Selat Malaka

Sjarief Widjaja memaparkan melalui pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing, stok ikan di perairan naik signifikan. Angka potensi sumber daya ikan (Maximum Sustainable Yield/MSY) Indonesia yang pada 2013 hanya sebesar 7,31 juta ton meningkat drastis menjadi 12,5 juta ton pada 2016.

Menurut Sjarief, KKP terus mendorong berbagai program kebijakan yang diarahkan dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan melalui tiga pilar yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

"Kami mengupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penghapusan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, dan menjamin kecukupan pangan yang bergizi bagi masyarakat," papar Kepala BRSDM KKP itu.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019