New York (ANTARA) - Pemerintah Amerika Serikat dapat mengumpulkan informasi mengenai warganya tanpa harus didahului surat perintah apabila data itu diperoleh secara tidak sengaja di saat otoritas terkait secara sah tengah mengawasi non-warga AS di luar negeri, demikian hakim pengadilan banding memutuskan pada Rabu di New York.

Putusan Pengadilan Banding AS (the 2nd U.S. Circuit Court of Appeals) di New York itu dibacakan guna menjawab gugatan Agron Hasbajrami, seorang warga AS yang ditangkap pada 2011 kemudian mengaku bersalah atas dugaan memberi bantuan material kepada organisasi teroris.

Hasbajrami mengugat dakwaan yang dijatuhkan, karena ia ragu Badan Keamanan Nasional AS (NSA) dapat memperoleh informasi pribadi dirinya tanpa harus menunjukkan surat perintah/pemberitahuan (warrant).

"Perolehan informasi secara tidak sengaja" oleh jaringan elektronik NSA yang menargetkan orang tertentu di luar negeri dan tanpa ikatan dengan AS diperbolehkan untuk dilakukan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang AS, kata hakim dalam putusannya.

Walaupun demikian, Pengadilan Banding memutuskan pemeriksaan isi basis data (database) terhadap informasi yang disimpan NSA dapat melanggar Amandemen Keempat Konstitusi AS yang melindungi warga dari penggeladahan dan penyitaan tanpa sebab.

Pengadilan menjelaskan "mayoritas" bukti yang digunakan jaksa dalam kasus Hasbajrami "diperoleh dengan sah", tetapi penuntut umum tidak memberi informasi kepada pengadilan mengenai kemungkinan penyidik telah "memeriksa" basis data NSA.

Program pengawasan NSA, yang banyak diketahui sebagai PRISM, mengumpulkan data pribadi warga dari perusahaan telekomunikasi di bawah pengawasan dan perlindungan Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) bagian 702. Aturan itu tidak mengharuskan NSA memiliki surat perintah secara khusus untuk mengetahui data pribadi individu tertentu.

"Kami bersyukur hakim telah membacakan putusan yang menjawab pernyataan dalam gugatan ini, sekaligus mengakui adanya masalah dalam FISA bagian 702. Kami menunggu untuk tahapan litigasi selanjutnya," kata pengacara Hasbajrami, Joshua Dratel, dalam pernyataan tertulis.

Sementara itu, seorang juru bicara jaksa federal di Brooklyn menolak memberi tanggapan.

Kasus Hasbajrami sempat disidangkan dalam pra-peradilan (trial court) guna menentukan bukti yang dimiliki penyidik dikumpulkan secara legal dan memenuhi amanah Amandemen Keempat Konstitusi AS. Hasbajrami sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional John F. Kennedy, New York, di saat ia akan naik pesawat menuju Turki.
Baca juga: Snowden peringatkan Trump kian agresif mata-matai warganya sendiri
Baca juga: Mantan pejabat desak Kongres perbarui UU awasi Internet
Jaksa mengatakan Hasbajrami telah menghubungi warga non-Amerika Serikat di luar negeri yang dipercaya terhubung dengan sebuah organisasi teroris.

Dokumen bukti itu berisi rincian daftar telepon dan informasi pengawasan internet NSA yang dibocorkan Edward Snowden pada 2013. Bagi sebagian warga AS, Snowden adalah pahlawan yang menjunjung tinggi Konstitusi AS, tetapi penegak hukum di AS tetap berupaya mengadili Snowden karena dia telah melanggar hukum membocorkan informasi rahasia.

"Kami tidak setuju dengan keputusan pengadilan yang mengizinkan NSA memperoleh data komunikasi warga AS di luar negeri tanpa ada surat perintah ... pengadilan telah menyampaikan bahwa Amandemen Keempat otomatis berlaku di saat pemerintah mencari informasi sensitif dalam basis data intelijen," kata pengacara dari Serikat Kebebasan Sipil Warga AS (American Civil Liberties Union), Patrick Toomey, yang turut memberikan pendapat dalam sidang tersebut.

Sumber: Reuters
Baca juga: Peretas Rusia dapatkan rincian pertahanan siber Amerika Serikat dari NSA
 

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019