MF telah berada di rumah sakit ini sejak diamankan polisi selama hampir sepekan setelah peristiwa itu berlangsung.
Jakarta (ANTARA) - Istri muda penganiaya suami stroke berinisial MF (34) tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

Direktur Utama RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Laurentius Panggabean mengatakan MF telah berada di rumah sakit ini sejak diamankan polisi selama hampir sepekan setelah peristiwa itu berlangsung.

"Menurut informasi hampir seminggu (dirawat). Jadi setelah kejadian dibawa ke sini, kemudian viralnya belakangan," kata Laurentius di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Keluarga korban penganiayaan laporkan pelaku ke polisi

Baca juga: Polisi telusuri status pernikahan pelaku dan korban penganiayaan

Baca juga: Polisi tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan penganiaya suami stroke


Laurentius mengatakan setelah peristiwa tersebut berlangsung, pihak kepolisian mengantar MF ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan guna mengetahui kondisi psikologis setelah melakukan penganiayaan.

Pihak RSJ Dr. Soeharto Heerdjan juga terus memantau MF untuk mengetahui apakah istri muda itu terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

"Kita melakukan perawatan dan dari awal kita berikan obat agar lebih tenang, lebih kalem," kata Laurentius.

Selama hampir sepekan dirawat di RSJ, kondisi MF jauh lebih stabil ketimbang saat pertama datang, menurut dokter yang menanganinya.

Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu diketahui terjadi pada 11 Desember 2019 dan baru diketahui belakangan setelah video aksi pemukulan itu viral di media sosial.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa benar kejadian penganiayaan itu. Di waktu bersamaan polisi kemudian mengantar pelaku ke rumah sakit jiwa karena diduga ada gangguan mental.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi Mustakim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol guna menentukan tindak lanjut kasus ini.

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau stres atau lainnya.






 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019