Denpasar (ANTARA) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar dan Dinas Tenaga Kerja dan SDM Bali menangani jenazah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja pada kapal pesiar berbendera Malta.

"Kami dapat informasi dari KBRI Bangkok kalau pada (17/12) pihaknya menerima laporan dari kepolisian Laem Chabang mengenai meninggalnya seorang WNI pada kapal pesiar dan jenazah sudah dipulangkan pada (22/12) ke Indonesia," kata Kepala BP3TKI Bali, Soleh Hidayat di Kantor BP3TKI, Denpasar, Senin.

Ia mengatakan bahwa pekerja kigran Indonesia bernama I Komang Sutrisna Putra (26) asal Bebandem Karangasem, Bali, ini bekerja pada sektor kapal pesiar.

Baca juga: NTT terima 287 peti jenazah PMI selama 2017-2019

Berdasarkan laporan dokter yang menangani di Bangkok, Thailand kalau tidak ditemukan luka - luka fatal pada tubuhnya, namun ditemukan adanya bekas tali di leher.

Ia menjelaskan bahwa jenazahnya ditemukan pada (17/12) pertama kali oleh teman sekamarnya bernama Arifraja dalam kondisi tergantung di kamar mandi.

Soleh Hidayat mengatakan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand telah memberikan bantuan berupa proses pemulangan ke Indonesia dan biaya pemulangan ditanggung oleh pihak asuransi.

"Jadi untuk pemulangan almarhum, pihak KBRI Bangkok sudah mengurusi mulai dari dokumen pemulangan jenazah, legalisasi akta kematian, keterangan kematian dalam Bahasa Inggris dan Indonesia dan laporan meninggal sebagai syarat pengurusan kependudukan," katanya.

Pihaknya menuturkan meskipun BP3TKI belum bisa memproses pelaut secara langsung, namun wajib melindungi para PMI meskipun tidak melalui BP3TKI, sebagai wujud peran Pemerintah.

"Yang namanya untuk melindungi para warga Indonesia di situ pemerintah hadir dalam melindungi selagi ada laporan dari keluarga dan juga pihak KBRI kita akan terjun ke sana,"katanya.

Salah satu bentuk perlindungan yaitu, membantu dalam pencarian informasi baik penyebabnya, waktu pemulangan, dan proses pengurusan secara dokumen.

Menurutnya, proses penelusuran dan pencarian informasi akan lebih mudah ketika PMI tercatat di BP3TKI.

"Mencari informasi meninggalnya di mana kapan dipulangkan, pengurusannya seperti apa. Kalau memang itu PMI ya tercatat di kita jadi gampang menelusuri dan memberikan perlindungan," jelasnya.

Baca juga: BP3TKI fasilitasi PMI asal Bima diduga alami kecelakaan di Taiwan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019