Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 72 calon anggota DPR RI dicoret dari rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela pembubuhan paraf pada rancangan DCT, di Jakarta, Selasa malam, mengatakan terdapat 66 nama calon yang ditarik mundur oleh partai dari daftar calon sehingga KPU mencoret 66 caleg tersebut. Sementara enam lainnya dicoret karena tidak memenuhi syarat administrasi. Endang menyebutkan jumlah caleg yang mengundurkan diri awalnya sebanyak 61 orang, kemudian terdapat juga caleg mundur karena dicalonkan di dua partai berbeda sehingga jumlah caleg yang mundur menjadi 81 orang. Dari 81 caleg yang mengajukan pengunduran diri tersebut, 66 caleg diantaranya telah mendapatkan persetujuan dari partai untuk mundur sebagai calon anggota DPR. "Ada 72 caleg yang dicoret. Selain itu juga ada penggantian caleg sembilan orang," katanya. Endang mengatakan caleg yang mundur dapat dicoret dari daftar jika partai yang bersangkutan mengakomodasi pengunduran diri tersebut. Jika tidak diakomodasi oleh partai untuk mundur maka nama caleg masih tercantum dalam daftar calon. Namun untuk caleg ganda, KPU akan langsung mencoretnya setelah melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan. Sementara itu mengenai enam caleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat administrasi, Endang menyebutkan penyebabnya yaitu diduga kuat menggunakan dokumen palsu, belum mundur sebagai PNS, dan tidak dapat melengkapi persyaratan. Ia menyebutkan caleg yang dimaksud di antaranya adalah Agustina Nasution dari PNI Marhaenisme di daerah pemilihan Lampung I. Agustina diduga kuat menggunakan dokumen palsu. Selain itu Ukik Widiastuti dari Partai Republika Nusantara di daerah pemilihan Jateng X. Ukik juga diduga kuat menggunakan dokumen palsu. Caleg lainnya yang dicoret yaitu Sukmawati Sukarno Putri dari PNI Marhaenisme. Sukma diduga kuat menggunakan dokumen palsu, namun belakangan ia telah mengundurkan diri dan menarik berkasnya. Selanjutnya yaitu Sri Wulandari (Wulan Guritno) dari Partai Amanat Nasional. Endang mengatakan Wulan Guritno dicoret dari daftar karena tidak dapat menyertakan ijazah. "Alasannya karena masih menunggu ijazah. Yang kita terima masih dalam bentuk keterangan jaminan dari partai," katanya. KPU, lanjut Endang tidak dapat menunggu, sehingga nama Wulan dicoret dari daftar. Selain empat caleg tersebut, masih terdapat 2 caleg yang dicoret karena masih berstatus pegawai negeri sipil. Ketika ditanya nama kedua caleg tersebut, Endang tidak dapat menyebutkannya dengan alasan lupa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008