Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memburu dua pelaku utama sebagai pemodal penambangan emas tanpa izin (peti) yang menyebabkan enam korban tewas tertimbun tanah dalam lubang galian peti yang berada di Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi di Jambi, Selasa mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim bersama Polres Merangin untuk melalukan pencarian dan pengejaran kepada pelaku utama tambang tersebut yang melarikan diri pasca musibah yang menewaskan pekerjanya pada beberapa hari kemarin.

Baca juga: Basarnas Jambi berhasil evakuasi korban longsor di Merangin

Ditegaskan Dirreskrimsus bahwa sampai saat ini pihaknya juga mencari pemilik lahan yang digunakan untuk melakukan penambangan peti tersebut. Pemilik tanah atau lokasi tersebut perlu dipertanyakan sebab kenapa ada pertambangan ilegal atau peti disana.

Edi meminta Polres Merangin untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Koordinasi dengan Basarnas dan Pemkab setempat untuk mengungkap kasus itu.

Untuk diketahui kejadian tersebut terjadi di Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang tertimbun tersebut yakni Yusuf (35) warga Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin yang ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia akibat mengalami luka pada bagian kepala.

Korban lainnya yakni Jengek, Dosol, Dodok, Eko, Danang yang merupakan warga Kab. Pati Jawa Tengah. Namun dari para korban yang tertimbun tersebut empat orang belum di ketahui.

Baca juga: Kerugian akibat kerusakan ekosistem di Jambi capai Rp17 Triliun

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019