Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apa pun tak bisa dibenarkan.

"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ketua PBNU ungkap arah toleransi ala Gus Dur

Untuk itu, Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.

Robikin melanjutkan, konstitusi RI menjamin kebebasan beragama. Oleh karena itu, tindakan yang mengganggu kebebasan beragama berarti melawan konstitusi.

"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi," ujar ketua bidang hukum dan perundang-undangan PBNU itu.

Baca juga: NU tidak sependapat majelis taklim harus terdaftar

Dengan mematuhi konstitusi, lanjut Robikin, jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai di negara yang majemuk ini.

Baca juga: PBNU minta pemerintah Tiongkok agar muslim Uighur bisa beribadah

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019