ANTARA - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan jaminan sosial untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kesehatan, akan ada jaminan sosial tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang rencananya akan dibayarkan selama 6 bulan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Drucella Benala Dyahati/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)