Denpasar (ANTARA News) - I Ketut Arik Wijantara SKG (37), dokter gigi yang diketahui telah membuka praktik aborsi secara liar, terungkap belum lama keluar dari Lapas Kerobokan, Bali. Arik yang diringkus petugas pada Pebruari 2005 setelah terungkap menggugurkan ratusan janin, oleh Pengadilan Negeri Denpasar divonis 2,5 tahun penjara, dan baru tercatat keluar dari rumah bertembok tinggi itu pada akhir 2007. Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Drs Alit Widana, ketika dihubungi di Denpasar, Senin, membenarkan kalau dokter aborsi tersebut belum tergolong lama keluar dari penjara. Namun demikian, lanjutnya, Arik kini kembali harus diringkus pihaknya setelah lagi-lagi terungkap membuka praktik pengguguran kandungan secara liar. Seperti kejadian tiga tahun silam, kali inipun Arik ditangkap setelah diketahui ada seorang pasien yang ditanganinya meninggal dunia.Arik disergap dan ditangkap polisi di tempatnya membuka praktik di Gang Gelatik Jalan Tukad Petanu, Denpasar. Pada kejadian kali in, Arik diduga telah berhasil menggugurkan kandungan pasien dalam jumlah puluhan, yang seorang di antaranya diketahui tewas. Ni Komang Asih (30), gadis yang hamil di luar nikah, diketahui menjadi salah seorang korban yang tewas akibat praktik liar dokter gigi tersebut. Penduduk asal Karangasem yang tinggal di daerah Tabanan itu, tewas akhir pekan lalu setelah digugurkan kandungannya dengan cara operasi kuret oleh tersangka Arik. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008