Lebak (ANTARA) - Polda Banten menutup galian penambangan emas liar di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TN GHS). Penggalian karena tambang emas liar  ini menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di enam kecamatan di Kabupaten Lebak.

"Kami menutup tiga lokasi penambangan emas ilegal itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, di Lebak, Minggu.

Baca juga: Polisi bongkar lokasi penambangan emas ilegal

Penutupan galian penambangan emas ilegal itu dipimpin Kepala Biro Operasi Polda Banten, dengan melibatkan seluruh unsur Polda Banten. Setelah ditutup, polisi memasang garis polisi sebagai tanda kawasan itu disegel untuk kepentingan penegakan hukum.

Menurut dia, ketiga lokasi penambangan ielgal itu berada di Blok Gunung Cidoyong, Gunung Cijulang dan Gunung Lebak Situ. Para penambang liar itu menyebabkan terjadi bencana banjir bandang dan longsor hingga ribuan warga terpaksa tinggal di pengungsian. Selain itu juga mengakibatkan 10 warga meninggal dunia dan ribuan rumah warga mengalami kerusakan berat.

Baca juga: Kapolda Jabar : tambang tak berizin harus ditutup

Selain itu juga mengakibatkan 30 jembatan rusak berat, 19 sekolah rusak berat dan 891 Hektare sawah rusak berat. "Kami memberikan tindakan tegas terhadap penambang emas ilegal di kawasan TN GHS yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Evakuasi 12 penambang tertimbun longsor terkendala cuaca

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020