Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga kini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai Rp45,5 miliar.
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga kini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai Rp45,5 miliar.

"Tim penyidik masih menunggu hasil audit BPK," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, di Banda Aceh, Selasa.

Menurut Munawal, audit untuk memastikan berapa kerugian negara dalam pengadaan keramba jaring apung di Pulau Weh, Kota Sabang yang bersumber dari APBN 2017.

"Jika audit sudah diketahui, maka penyidikan perkara bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya," kata Munawal pula.

Menyangkut tersangka, Munawal menyebutkan hingga kini tersangka masih satu orang atas nama Dendi, mantan Direktur PT Perikanan Nusantara. Jumlah tersangka bisa bertambah tergantung hasil penyidikan.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu. Bertambah atau tidaknya tersangka tergantung proses penyidikan yang kini masih berlangsung," kata Munawal.
Baca juga: Gerak Aceh mendesak kejaksaan tuntaskan dugaan korupsi keramba ikan

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejati Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Baca juga: Dugaan korupsi Rp45,5 miliar, Kejati Aceh periksa pejabat KKP

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan serta satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejati Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020