ANTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Rabu (15/1) menyidangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas tuduhan pelanggaran kode etik. Sidang dilakukan untuk memutuskan posisi Wahyu selaku Komisioner KPU, menyusul penetapannya sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sugiharto Purnama/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.