ANTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Wahyu Setiawan melanggar kode etik penyelengaraan pemilu dan memberhentikannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan Plt Ketua DKPP, Muhammad Kamis (16/1) dalam  sidang putusan pelanggaran etik terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan. (Cahya Sari/Syahrudin/Andi Bagasela/Ardi Irawan)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.