Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan, di Ternate, Sabtu, mengatakan, setelah pengesahan APBD 2020 kabupaten/kota, masih dikembalikan ke pemprov untuk dilakukan evaluasi, dan dari pembahasan evaluasi inilah Baswalu Malut menyurati pemro
Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta ke Pemprov Malut segera mengevaluasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Barat.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan, di Ternate, Sabtu, mengatakan, setelah pengesahan APBD 2020 kabupaten/kota, masih dikembalikan ke pemprov untuk dilakukan evaluasi, dan dari pembahasan evaluasi inilah Baswalu Malut menyurati pemrov agar segera mengevaluasi NPHD Tidore Kepulauan dan Halmahera Barat.

"Kami akan menunggu langkah evaluasi dari pemprov seperti apa, sesuai surat yang disampaikan oleh Bawaslu Malut," katanya pula.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara petakan potensi kerawanan jelang Pilkada 2020

Meskipun Gubernur Malut masih mempelajari NPHD dua daerah tersebut, kata Aslan, pemprov juga mengetahui anggaran pilkada, sehingga pasti mempelajari dengan baik untuk mendapatkan alasan pemangkasan anggaran NPHD dua daerah itu.

"Kami tinggal menunggu sikap tegas dari Pemprov Malut, karena seluruh persetujuan dalam NPHD benar-benar untuk keperluan teknis pengawasan di Bawaslu. Jadi anggaran sudah dibicarakan oleh pemerintah daerah di awal pembahasan dan anggaran yang dicantumkan dalam NPHD," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, anggaran yang dicantumkan jika berkurang, pastinya kegiatan-kegiatan Bawaslu akan terhambat dalam pengawasan menjelang Pilkada 2020.

"Saya meminta kepada pemprov secepatnya dievaluasi, karena tahapan menghadapi pilkada sudah berjalan, maka secepatnya dilakukan terkait dengan anggaran NPHD yang dipangkas oleh dua pemerintah daerah tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Parpol diminta beri peluang perempuan tampil di pilkada Maluku Utara

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020