Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang menolak puluhan permohonan paspor karena diduga untuk kepentingan bekerja di luar negeri non-prosedural atau sebagai tenaga kerja Indonesia ilegal.

"Ada 44 permohonan paspor yang ditolak selama Januari sampai Desember 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya kepada Antara, di Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang memeriksa ratusan tenaga kerja asing

Ia mengatakan, penolakan permohonan pembuatan paspor tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditelah ditetapkan.

Dalam proses permohonan, ditemukan indikasi kalau yang bersangkutan merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural, sehingga ditolak permohonan paspor yang diajukan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi terbitkan 27.522 paspor sepanjang 2019

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang selama 2019 telah melakukan pelayanan permohonan paspor terhadap 72.892 warga.

Dari berbagai jenis layanan permohonan paspor, kebanyakan warga yang mengajukan paspor tujuannya untuk wisata ke luar negeri dan umrah.

Baca juga: Penuhi permintaan publik, Imigrasi tambah Kantor Penerbit E-Paspor

Catatan Kantor Imigrasi setempat, jumlah warga Karawang dan Purwakarta yang mengajukan permohonan paspor untuk wisata dan umrah sebanyak 37.767 orang.

Sedangkan warga yang mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri mencapai 2.984 orang. Sementara yang mengajukan untuk ibadah haji mencapai 1.660 orang.

Menurut Ujang, layanan paspor itu meliputi permohonan baru, penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang/rusak, dan perubahan data.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020