Bukan (gugur), tinggal penilaian
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetop presentasi satu Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Sartono usai diduga melakukan plagiat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa itu tidak berarti Calon Hakim Agung tersebut digugurkan dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, Rabu.

"Bukan (gugur), tinggal penilaian. Artinya presentasi dia sudah selesai. Nanti dilanjutkan calon (Hakim Agung) yang lain," kata Panjaitan kepada ANTARA usai Rapat Paripurna Anggota DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta.

Hinca mengatakan memang ada syarat yang mengharuskan Calon Hakim Agung membuat satu makalah dalam tempo satu jam untuk dipresentasikan kepada Anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.

Baca juga: Penambahan batas usia menikahi anak, CHA Busra: Tidak perlu
Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Ansori setuju hukuman mati bagi koruptor


"Para kandidat ini membuat makalah dalam satu jam tapi di ruangan itu. Dan dia harus membuat sendiri. Nah setelah selesai, maka dia mempresentasikan," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Namun presentasi itu dihentikan setelah anggota Komisi III dari PDIP, Ichsan Soelistio menduga Sartono membuat makalah dengan cara plagiat.

"Ada anggota Komisi III mempertanyakan kepada Beliau (CHA Sartono), apakah makalah itu dibuat sendiri atau mengambil punya orang, pak Ichsan kan tadi yang bertanya itu," kata Panjaitan.

Setelah ditanya seperti itu, Sartono mengaku dirinya hanya merujuk pada pendapat-pendapat orang yang berhubungan dengan makalah yang dia tulis saja.

"Mungkin karena waktunya cepat, dia bikinkan di situ. Tapi kelihatannya teman-teman (Komisi III) itu tidak puas. Maka setelah itu stop, tidak dilanjutkan lagi dan kami jeda (break) untuk Rapat Paripurna," kata Panjaitan.

Sebelum jeda rapat, memang sudah ada pemberitahuan bahwa DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa yang memimpin Rapat di Komisi III pada waktu itu kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III apakah setuju tidak melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sartono.

Sebelum menutup rapat, Desmond juga sempat meminta Ichsan Soelistio untuk menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa titik dan koma makalah Sartono sama dengan tulisan yang dijiplak.

Ichsan menyanggupi dan akan memberikan bukti tersebut sebelum rapat penilaian. Panjaitan mengatakan, rapat penilaian itu akan dilakukan semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung telah selesai diuji.

Mengenai nama-nama Calon yang lolos dan gugur, belum bisa disebutkan sebab sampai saat ini proses seleksi masih akan dilanjutkan oleh Komisi III DPR RI.

"Anggota Komisi III masing-masing punya hak untuk memberikan penilaian, pasti berbeda-beda. Kita tunggu saja. Mungkin malam ini selesai. Besok paling lambat sudah harus kami umumkan," kata Panjaitan.

Adapun jadwal pengumuman hasil seleksi direncanakan pada pukul 11.00 WIB, demikian disampaikan Ketua Komisi III Adies Kadir.

"Besok kami akan umumkan, nama-nama yang diterima dan tidak diusulkan oleh Komisi III," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

Baca juga: KY bahas seleksi calon hakim agung dan ad hoc dengan MA
Baca juga: Komisi III DPR hati-hati lakukan uji kelayakan CHA


Ia juga mengatakan kalau Komisi III akan selektif dalam memilih nama-nama yang akan dipilih menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020