Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas bagi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).

"Perpres 115 tentang penanggulangan illegal fishing yang berdasar Perpres itu ada Satgas, namanya Satgas 115, yang selama ini dikoordinir oleh Ibu Susi. Kita menganggap Perpres itu masih bagus, tepat, tetapi SOP-nya akan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Susi Pudjiastuti minta pemerintah tegakkan hukum bagi pencuri ikan

Baca juga: Susi berpesan agar Perpres 44/2016 tetap dijaga

Baca juga: Susi ingin Edhy Prabowo bangun 10 politeknik per tahun


Menurut dia, SOP itu akan dibuat oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satunya terkait siapa yang tergabung dalam Satgas 115 yang dibentuk oleh Susi Pudjiastuti dan anggarannya.

"SOP itu nantinya mungkin akan cukup dibuat oleh atau dikomandani oleh Menteri Kelautan untuk membuat SOP-nya. Siapa melakukan apa, anggarannya dari mana, apakah penenggelaman kapal atau penghilangan kapal istilah yang lebih tepat, karena selama ini juga apa yang diklaim oleh Satgas 115 itu sebenarnya kan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh unit-unit di bawah satgas itu," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, SOP ini juga akan memperjelas tugas-tugas satgas dan peran dari pemangku kepentingan.

"Sekarang akan diperjelas yang mana yang 115, yang mana yang sebenarnya tugas rutin unit-unit yang menjadi stakeholder dari urusan kelautan itu, seperti TNI AL, Polair dan Bakamla," ujarnya.

Perumusan SOP tersebut, tambah Mahfud, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi memutuskan bahwa Perpres 115 itu akan dibuat SOP-nya, standar operasional prosedur itu akan dibuat dalam waktu dekat," tuturnya.

Bersamaan dengan itu, kata Mahfud, pihaknya juga akan membuat satu payung hukum tentang kelautan dalam bentuk Undang-Undang keamanan laut, yang itu mungkin bentuknya nanti omnibus law juga.

"Itu aja tadi keputusannya," ucap Mahfud.

Satgas 115 telah berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2019 lalu.

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinasi semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015.

Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Baca juga: Susi Pudjiastuti suarakan pemberantasan illegal fishing sejak 2005

Baca juga: Pasca-Susi, KKP terus suarakan berantas illegal fishing global

Baca juga: Susi Pudjiastuti banjir pujian dari masyarakat


 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020