Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim (DM) dalam kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka DM ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya menunggu penetapan hari sidang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus suap terkait restitusi pajak

Baca juga: KPK tahan mantan pegawai Ditjen Pajak tersangka suap restitusi pajak


Pada 13 November 2019 KPK telah menahan Darwin pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Agustus 2019.

Diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Darwin Maspolim sebagai pemberi suap.

Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE

Sedangkan sebagai penerima, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020