Serang (ANTARA) - KPU Kabupaten Serang menyosialisasikan proses pencalonan pemilihan Pilkada 2020 dengan pemateri dari KPU Provinsi Banten maupun kabupaten, di Gedung PKPRI Serang, Jumat (24/1).

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan, sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang bagaimana tata cara pencalonan untuk mendaftarkan diri menjadi bupati dan wakil bupati Serang pada Pilkada 2020.

Baca juga: Komisi II nilai partisipasi masyarakat rendah pada Pilkada

"Tidak hanya calon perseorangan, tetapi calon melalui partai politik juga kita berikan pemahaman, jadi dalam pencalonan ini ada aturan main yang harus difahami oleh siapa pun yang ingin mencalonkan," kata Nasyar.

Ia menjelaskan salah satu syarat calon dari perseorangan harus mendapatkan dukungan dari warga Kabupaten Serang sebanyak 76.752 KTP yang tersebar di 50 persen plus satu jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. "Berarti harus tersebar di 15 kecamatan, itu untuk calon perseorangan," ujarnya.

Untuk calon dari partai politik paling tidak mendapat dukungan 10 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Serang. "Kalau punya 50 kursi berarti cuma butuh 10 kursi," katanya.

KPU Kabupaten Serang akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baik dari perseorangan maupun partai pada Juni mendatang. "Kalau yang mau nyalon banyak, tapi kalau calon perseorangan itu sudah ada satu orang yang berkomunikasi dengan KPU," katanya.



 

Pewarta: Lukman Hakim/Sambas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020