Jakarta (ANTARA) - Penunjukkan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis (23/1) dibatalkan pada Senin.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat "Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum".

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa 'tidak pernah dihukum' (butir dua surat lernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: Dirut TransJakarta Agung Wicaksana mengundurkan diri
Baca juga: Pemegang Saham Transjakarta tunjuk Wakil Ketua DTKJ jadi Dirut baru
Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksana di harinya terakhir menjabat sebagai pemimpin layanan BRT Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/ HO-humas TransJakarta)
Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.

Pada Senin pagi, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.

Adapun keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020

- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta Saudara Agung Wicaksono

- Mengangkat Saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.

Baca juga: Ada dugaan maladministrasi soal Dirut Transjakarta
Baca juga: Pegawai magang TransJakarta kembali gelar aksi
Transjakarta tetap melayani meski banjir landa Jakarta, Rabu (1/1/2020). ANTARA/HO-humas TransJakarta/aa. (ANTARA/HO-Bumas TransJakarta)
Dalam keterangan itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya rilis pers ini, menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 batal.

"Rilis pers ini menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal," tulis keterangan tersebut.

Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020